Aset daerah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai oleh daerah yang memiliki manfaat untuk pembangunan daerah yang bersangkutan.
Manajemen aset adalah metode yang digunakan untuk mengatur aset sejak diperoleh sampai masa berakhirnya penggunaan aset.
Sasaran yang akan dicapai dalam melakukan manajemen aset, yaitu:
1. Eksistensi atau keberadaan dari Aset, sehingga diketahui bahwa instansi terkait memiliki aset seperti yang terdaftar dalam Kartu Inventaris Aset. Dan juga mencegah munculnya daftar 1 aset di dalam pembukuan 2 instansi (aset ganda).
2. Kelengkapan Aset, yang akan diketahui jika dilakukan manajemen yang baik. Pada saat dibeli atau diperoleh, bisa saja Aset memiliki komponen lain yang terlampir bersama aset tersebut. Namun di tengah periode, komponen lain dalam aset tersebut tidak diketahui keberadaannya jika tidak dilakukan pencatatan dengan terperinci.
3. Hak penggunaan dari aset menjadi jelas. Misalnya mobil dinas yang diperuntukkan bagi Dinas Perencanaan Tata Kota, tidak bisa dipakai sembarangan oleh Dinas lainnya meskipun berada dalam satu bidang kementrian.
4. Penilaian akan mendekati riil/aktual, karena selama periode penggunaan, aset tersebut dikelola dengan baik.
5. Penyajian data tentang aset akan lebih mudah dilakukan dengan adanya manajemen aset, jadi tidak perlu mencari data berkali-kali jika dibutuhkan.
6. Pengungkapan atas aset yang tidak didaftarkan dalam daftar aset, atau mengungkapkan data jika sesuatu hal seperti kehilangan terjadi pada aset.
Kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan inventarisasi aset terdiri dari:
1. Mendata jenis aset, kuantitas, spesifikasi, harga perolehan dan umur aset secara lengkap untuk kemudian dicatat. Lalu membuat label masing-masing aset agar mudah untuk di klasifikasikan. Juga mendata bidang atau unit kerja yang berkaitan dan akan mengelola aset tersebut.
2. Mencatat hasil pendataan diatas ke dalam satu pembukuan yang simpel dan lengkap. Membeda-bedakan pencatatan berdasarkan jenis dan klasifikasi aset. Misalnya kendaraan dipisahkan pencatatannya dengan peralatan, elektronik dan sebagainya.
3. Mendokumentasikan aset tersebut dalam bentuk foto jika merupakan aset berwujud. Jika aset tidak berwujud dapat didokumentasikan dengan menyalin surat-surat atau dokumennya.
4. Menghitung stok di setiap akhir periode tertentu untuk menyesuaikan antara jumlah dan pencatatan apakah ada yang selisih. Setiap penambahan aset maupun pengeluaran aset harus dicatat dalam buku Inventaris aset tersebut.
Dengan melakukan Manajemen Aset Daerah dan Inventarisasi Aset, dapat meminimalisir hal-hal negatif seperti:
• Hilangnya aset tanpa sepengetahuan SKPD yang mengelolanya, bisa terjadi karena dipinjam oleh pihak lain namun tidak dicatat dalam inventaris sehingga tim pengelola tidak menagih kembali aset yang dipinjam tersebut.
• Kerusakan pada Aset karena salah dalam penggunaannya. Hal ini bisa terjadi jika penggunanya tidak mengetahui spesifikasi aset. Jika dilakukan inventarisasi, hal itu sudah termasuk dengan spesifikasi aset, sehingga memberikan informasi kepada para pengguna.
• Pemanfaatan aset tidak terlaksana karena tidak diketahui bahwa adanya aset yang menganggur (tidak terpakai) sehingga tidak dilakukan ide pemanfaatan terhadap aset tersebut.
• Mencegah pemborosan dengan cara mengetahui aset yang ada yang dapat menolak rencana pembelian aset sejenis.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri LKKKP Diklat bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang : Manajemen Aset Daerah Dan Inventarisasi Aset
KOTA TEMPAT PENYELENGGARAAN BIMTEK :
FASILITAS PESERTA BIMTEK :
BIAYA KONTRIBUSI :
INFORMASI SELENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI PENYELENGGARA :
Jl. Pluto II/5
Blok C-72, Buah Batu
Bandung, Jawa Barat 40286
Telp : 022-750.9239
SKT Ditjen Polpum Kemendagri No. : 01-00-00/035/1/2019
NIB : 1271000340959
SKT Kemenkeu
No. : PEM-000262SER/ WPJ.09/KP.0303/2012
NPWP : 31.480.482.4-429.000
Merupakan penyelenggara pelatihan dan bimbingan teknis yang berdiri sejak tahun 2011
Komp Margahayu Raya Block C - 72, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat
+62 878 5550 5078
dlbdiklat@gmail.com
© 2024 PT Dedikasi Laju Bersama – All Rights Reserved | Redesain by jasa Website Bandung