DLB TRAINING CENTER

0878 5550 5078

Customer Service

Selamat Datang di Website DLB-TRAINING

DLB TRAINING CENTER

Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)

Pemerintah telah mengatur didalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya diterbitkan lagi 2 Peraturan pemerintah (PP) yaitu PP NO. 43 Tahun 2014 serta PP NO. 60 Tahun 2014 tentang desa dan ada 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yaitu Permendagri No.111, 112, 113, 114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang desa.

Ada satu hal yang sangat krusial serta sangat rawan terjadi masalah didaerah karena keterbatasan SDM (Sumber Daya Manuasia). Demi membantu para aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengembangan desa, diperlukan suatu pemahaman, serta wawasan pengetahuan kepada aparatur desa terhadap pengelolaan keuangan desa secara akuntabel dan transparan.

Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)
Adapun mekanisme perencanaannya menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 adalah:
1. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa. Kemudian Sekretaris Desa menyampaikan kepada Kepala Desa;
2. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk pembahasan lebih lanjut;
3. Rancangan tersebut kemudian disepakati bersama, dan kesepakatan tersebut paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
4. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama, kemudian disampaikan oleh Kepala Desa kepada Walikota/Bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
5. Walikota/Bupati dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain;
6. Walikota/Bupati menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Jika dalam waktu 20 hari kerja
7. Walikota/Bupati tidak memberikan hasil evaluasi maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya;
8. Jika kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
9. Apabila Walikota/Bupati menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka kepala desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi;
10. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Walikota/Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Walikota/Bupati;
11. Pembatalan Peraturan Desa, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa;
12. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud;

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri LKKKP Diklat akan melaksanakan Bimtek dan Diklat Perencanaan Pembangunan Desa (Menyusun RPJMDes dan APBDes) yang akan diselenggarakan padaJADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS 

Informasi Jadwal Bimtek dan Pendaftaran Silahkan Hubungi Kami Sekarang

Jl. Pluto II/5
Blok C-72, Buah Batu
Bandung, Jawa Barat 40286
Telp : 022-750.9239

Legalitas

SKT Ditjen Polpum Kemendagri No. : 01-00-00/035/1/2019

NIB : 1271000340959

SKT Kemenkeu
No. : PEM-000262SER/ WPJ.09/KP.0303/2012
NPWP : 31.480.482.4-429.000

Info Layanan

  • Sdr. L Desh
  • WA : 0878.5550.5078
  • HP : 0813.2214.0998
  • Email 1 : lk3p.indo@ymail.com,
  • Email 2 : infodiklat78@gmail.com