Bagi seorang kepala desa yang baru memenangi pertarungan dengan terpilihnya menjadi kepala desa, maka ia harus akan mendapat tantangan baru. Pertama-tama, sebelum menginjak waktu 3 bulan setelah terpilih seorang kepala desa harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes.
RPJMDesa adalah rencana pembangunan dalam waktu 6 tahun, yang sesuai dengan rentang kekuasaan seorang kepala desa di dalam sekali masa kekuasaan. Beberapa hal yang harus dijelaskan di dalam RPJMDesa yaitu apa saja yang harus dicapai, serta bagaimana caranya mencapai.
Selain RPJMDesa, pemerintah desa juga harus menyusun RKPDesa yang berlaku selama 1 tahun. Namun RKPDesa ini juga harus sesuai dengan RPJMDesa, dan biasanya RKPDesa dibuat pada bulan Juli dan ditetapkan maksimal di bulan September pada tahun berjalan. Pembuatan RPJMDesa dan RKPDesa ini harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Beberapa Langkah Yang Harus Dilakukan Dalam Menyusun RPJMDesa
1. Pertama-tama harus ditetapkan ke dalam surat keputusan desa dari setiap pembina yang meliputi kepala desa, sekretaris desa, ketua LPMD, anggota LPMD, KPMD, dan masyarakat perwakilan dari kelompok masyarakat lainnya. Jumlah tim ini biasanya sekitar 7-11 orang, yang harus menyertakan seorang perempuan di dalamnya.
2. Lalu melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan kabupaten atau kota, namun sebelum menyusun isi RPJMDesa seluruh tim yang terlibat harus memahami lebih dahulu kebijakan di setiap pemerintah kabupaten. Hal itu bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih RPJMDesa dan atau ketidaksesuaian yang ada di dalamnya.
3. Mengkaji kondisi desa dengan cara menyelaraskan data di desa, panggilan aspirasi ini dapat dicapai melalui musyawarah di tingkat dusun dengan menyusun laporan atas proses pembacaan pada kondisi ini.
4. Penyusunan rencana pembangunan desa dapat dilakukan melalui musyawarah desa.
5. Melaporkan hasil kajian kondisi desa.
6. Memprioritaskan rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun.
7. Rencana pelaksana kegiatan desa akan dilaksanakan oleh perangkat desa, setiap unsur di masyarakat desa, kerja sama antar desa dan kerja sama antar pihak ketiga.
8. Mulai menyusun RPJMDesa.
9. Menyusun rencana pembangunan desa lewat musyawarah perencanaan pembangunan desa.
10. Menyempurnakan penetapan rancangan RPJMDesa.
Langkah Yang Harus Dilakukan Dalam Menyusun RKPDesa
1. Menyusun perencanaan pembangunan desa dilakukan melalui musyawarah desa.
2. Membentuk tim penyusunan RKP.
3. Menyelaraskan setiap program atau kegiatan yang masuk ke desa.
4. Mencermati ulang dokumen RPJMDesa.
5. Mulai menyusun rancangan RKPDesa.
6. Menyusun RKPDesa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
7. Menetapkan RKPDesa.
8. Merubah RKPDesa.
9. Mengajukan daftar usulan RKPDesa.
RPJMDesa memuat visi dan misi setiap kepala desa serta apa yang akan dikerjakan kepala desa tersebut selama ia memimpin di suatu desa. Di dalam RPJMDesa juga terdapat suatu kebijakan dalam hal pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan setiap pemerintahan di suatu desa, dan masih banyak lagi.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri LKKKP Diklat akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat tentang Pembuatan RPJMDesa Dan RKPDesa yang akan diselenggarakan pada: JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS
Jl. Pluto II/5
Blok C-72, Buah Batu
Bandung, Jawa Barat 40286
Telp : 022-750.9239
SKT Ditjen Polpum Kemendagri No. : 01-00-00/035/1/2019
NIB : 1271000340959
SKT Kemenkeu
No. : PEM-000262SER/ WPJ.09/KP.0303/2012
NPWP : 31.480.482.4-429.000
Merupakan penyelenggara pelatihan dan bimbingan teknis yang berdiri sejak tahun 2011
Komp Margahayu Raya Block C - 72, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat
+62 878 5550 5078
dlbdiklat@gmail.com
© 2024 PT Dedikasi Laju Bersama – All Rights Reserved | Redesain by jasa Website Bandung