Kepala desa menjadi bagian yang paling penting dalam pemerintahan desa, berdasarkan peraturan undang-undang mengenai kepala desa yaitu kepala desa bukan kepanjangan tangan dari pemerintah tetapi kepala desa merupakan seorang pemimpin di dalam suatu masyarakat. Kepala desa harus memiliki kedekatan dengan masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani seluruh warganya.
1. Kepemimpinan kepala desa harus memiliki suatu inovatifprogretif dan harus pro pada setiap perubahan. Di setiap desa selalu ada kepala desa yang relatif muda serta memiliki pendidikan yang tinggi atau sarjana. Di antara mereka pasti banyak yang haus akan adanya perubahan sehingga menampilkan sikap yang inovatif-progresif.
Biasanya mereka bukan orang yang antidemokrasi, sebaliknya mereka memberi ruang politik untuk pertumbuhan yang transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Mereka juga memiliki kesadaran bahwa setiap kepala desa, memiliki komitmen terhadap nilai baru yang menjadi sumber legitimasi untuk kekuasaan yang dimilikinya.
2. Kepemimpinan yang absah secara sosial dan politik menjadi elemen yang paling dasar dalam kepemimpinan seorang kepala desa. Jika seorang kepala desa tidak memiliki sikap yang absah atau legitimate, maka kepala desa tersebut akan sulit mengambil inisiatif fundamental. Biasanya masyarakat desa menilai legitimasi seorang kepala desa dari dimensi moralitas dan kinerjanya.
Prosedur demokratis serta legitimasi ini biasanya terlihat pada saat pemilihan kepala desa. Pada saat pemilihan kepala desa tersebut biasanya pemenang adalah yang memiliki modal politik dan modal sosial, bukan kepada modal ekonomi atau karena memiliki jumlah uang yang banyak.
3. Akuntabilitas kepala desa adalah jantung kepemimpinan di dalam demokrasi desa, sehingga kepemimpinan yang baik adalah yang bersandar kepada nilai serta mekanisme akuntabilitas. Undang-undang desa menegaskan bahwa akuntabilitas dalam pemerintah desa adalah salah satu asas yang penting di dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri LKKKP Diklat akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat tentang Kepemimpinan Kepala Desa yang akan diselenggarakan pada: JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS
Jl. Pluto II/5
Blok C-72, Buah Batu
Bandung, Jawa Barat 40286
Telp : 022-750.9239
SKT Ditjen Polpum Kemendagri No. : 01-00-00/035/1/2019
NIB : 1271000340959
SKT Kemenkeu
No. : PEM-000262SER/ WPJ.09/KP.0303/2012
NPWP : 31.480.482.4-429.000
Merupakan penyelenggara pelatihan dan bimbingan teknis yang berdiri sejak tahun 2011
Komp Margahayu Raya Block C - 72, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat
+62 878 5550 5078
dlbdiklat@gmail.com
© 2024 PT Dedikasi Laju Bersama – All Rights Reserved | Redesain by jasa Website Bandung