Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah orang-orang atau perangkat yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi eksekutif dari program pemerintahan di daerah, baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Yang termasuk ke dalam Perangkat Daerah ini adalah Sekretaris Daerah,Sekretaris Desa, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, dan lembaga-lembaga lain yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah di tingkat Kecamatan ataupun Kelurahan, dan diisi oleh orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Setiap Kabupaten memiliki perangkat SKPD nya masing-masing. Bupati, Camat, Lurah, Kepala Desa tidak termasuk dalam SKPD karena mereka adalah Kepala Daerah. Sedangkan SKPD tersebut adalah perangkat yang membantu Kepala Daerah untuk menjalankan program pemerintahan.
Dalam menjalankan tugasnya, tentunya SKPD tersebut harus memiliki program-program yang jelas dan terarah agar program pemerintahan di tiap daerah berjalan dengan baik. Program-program tersebut disusun oleh SKPD masing-masing daerah.
Dalam menyusun program kerja, SKPD tersebut harus mengetahui secara detail tentang kondisi wilayah tempat mereka ditugaskan. Karena setiap wilayah memiliki perbedaan satu sama lain untuk permasalahan, kebutuhan dan sebagainya.
Jadi mereka harus mempersiapkan terlebih dahulu visi misi, tujuan, kebijakan, program yang disusun secara terperinci dan sesuai dengan tugas SKPD tersebut. Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam rangka Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah :
Menganalisa kondisi dan permasalahan yang terdapat di masing-masing daerah, yang tidak selalu sama untuk setiap daerah. Jadi misalnya SKPD daerah Malang belum tentu sama program kerjanya dengan SKPD daerah Banyuwangi, meskipun berada dalam satu provinsi.
Membuat Prioritas Program. Tentu ada beberapa program yang hendak dilaksanakan oleh SKPD tersebut, namun tidak semua kondisi memungkinkan untuk menjalankan keseluruhan program tersebut, atau bisa juga melaksanakannya tapi di waktu yang berbeda. Jadi dibutuhkan prioritas, program mana yang duluan dan mana yang belakangan.
Membuat Target Program yang sedang dirancang. Apakah target tersebut membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di daerah tersebut secara efektif, dan apakah program tersebut bisa menghasilkan prospek yang bagus untuk daerah tersebut.
Evaluasi terlebih dahulu program sebelumnya, jika ada program yang efektif untuk dilanjutkan ataukah tidak. Jika tidak ada yang efektif, baru difikirkan untuk menggantikan program lama tersebut dengan yang baru.
Setelah menentukan program yang akan dilaksanakan, dikaji kembali dan dikaitkan dengan kemampuan keuangan atau dana dari daerah yang bersangkutan. Apakah anggaran yang diajukan bisa dipenuhi atau tidak.
Jika Pagu memenuhi syarat atau dengan kata lain anggaran dana daerah tersebut mampu menjalankan program tersebut, maka dibuat Rumusan dari Program Kerja tersebut lebih detail untuk siap dilaksanakan.
Dalam proses pelaksanaan program kerja, team SKPD senantiasa bekerjasama dan melaporkan hasil kegiatan mereka secara rutin kepada Kepala Daerah setempat.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Program SKPD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat tentang Penyusunan Program Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pada:
Baca juga: JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS
Jl. Pluto II/5
Blok C-72, Buah Batu
Bandung, Jawa Barat 40286
Telp : 022-750.9239
SKT Ditjen Polpum Kemendagri No. : 01-00-00/035/1/2019
NIB : 1271000340959
SKT Kemenkeu
No. : PEM-000262SER/ WPJ.09/KP.0303/2012
NPWP : 31.480.482.4-429.000
Merupakan penyelenggara pelatihan dan bimbingan teknis yang berdiri sejak tahun 2011
Komp Margahayu Raya Block C - 72, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat
+62 878 5550 5078
dlbdiklat@gmail.com
© 2024 PT Dedikasi Laju Bersama – All Rights Reserved | Redesain by jasa Website Bandung