DLB TRAINING CENTER

0878 5550 5078

Customer Service

Selamat Datang di Website DLB-TRAINING

DLB TRAINING CENTER

Diklat / Bimtek Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan

Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 yang ditandatangani pada tanggal 8 Januari 2015, merupakan tahap ketiga dari Rencana Pemerintah Jangka Panjang Nasional tahun 2005 – 2025. RPJMN tersebut dijadikan pedoman dan bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerahnya masing-masing.

Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Strategi Untuk Mencapainya

Ada 5 sasaran yang ditetapkan dalam Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Dalam RPJMN 2015-2019 yang ditentukan untuk meningkatkan pembangunan di kawasan perdesaan, yaitu :

1. Pemenuhan Standard Minimum Pelayanan Desa sesuai dengan kondisi geografisnya. Hal ini tidak sama untuk semua desa. Contohnya, di desa A sarana umum transportasi menuju perumahan ke Puskesmas yang tadinya berjalan kaki, bisa dibuat jalur untuk bersepeda jika tidak bisa dipaksakan untuk membuat jalur mobil.

2. Penanggulangan Kemiskinan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa. Untuk melakukan ini, langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah :

• Mengoptimalkan fungsi Badan Usaha Milik Desa, dalam memenuhi kebutuhan produksi atau usaha, seperti pengadaan bibit yang murah, peralatan pertanian yang terjangkau jika dibandingkan membeli dari luar.

• Mengadakan pembinaan atau pelatihan untuk meningkatkan hasil produksi usaha masyarakat desa, misalnya mengajarkan cara memasarkan hasil usahanya agar lebih menguntungkan dibanding menjualnya kepada tengkulak.

• Mengenalkan kepada masyarakat desa tentang kemajuan teknologi tepat guna agar bisa meningkatkan produktivitas.

3. Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan pemberdayaan, pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa, dilakukan dengan cara :

• Pemberdayaan masyarakat untuk aktif dan berperan dalam bidang pendidikan dan kesehatan, melatih kewirausahaan kepada masyarakat desa.

• Pemberdayaan wanita, disabilitas atau penyandang cacat, pemuda dan lansia untuk berperan dalam pembangunan desa.

• Meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang sumber daya alam, politik, sosial budaya dan ekonomi.

4. Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan.
• Mengaktifkan lahan kosong menjadi lahan produktivitas
• Membuat akses desa untuk bisa mengelola sumber daya alam di desanya, misalnya masyarakat desa di Lampung berhak mengelola sumber daya laut yang ada di sekitar desanya.
• Mengikutsertakan masyarakat desa menjadi pemegang saham yang berkaitan dengan investasi yang dilakukan di desa masing-masing. Misalnya, daerah pertambangan yang berada di salah satu desa di Kalimantan, boleh dimiliki sahamnya oleh penduduk desa tersebut.
• Jika ada desa yang tercemar atau terkena dampak polusi akibat proses produksi, maka dilakukan rehabilitasi atau pemulihan agar desa tersebut menjadi bersih kembali.

5. Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa – kota, yang dilakukan dengan cara :
• Mengembangkan sektor-sektor pembangunan di tiap desa, misalnya sektor pariwisata di Dieng, pertanian di pelosok Jawa, dan perikanan di pesisir Lampung.
• Meningkatkan sarana transportasi dan jalan dari desa menuju pusat perekonomian atau kota, untuk kelancaran berbagai sektor, seperti pendistribusian hasil pertanian ke kota, akses area wisata di desa terpencil.
• Meningkatkan agribisnis dengan membuat lembaga perbankan yang memprioritaskan masyarakat desa dan pelaku UKM serta meningkatkan fungsi dari Koperasi Rakyat.
• Meningkatkan pengetahuan masyarakat desa untuk mengakses teknologi informasi atau internet dalam hal memasarkan hasil panen atau hasil produksi para pelaku usaha di desa.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Program Pembangunan Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat tentang Arah Kebijakan Nasional Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan dalam RPJMN 2015-2019 Pada:

Baca juga: JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS 

Informasi Jadwal Bimtek dan Pendaftaran Silahkan Hubungi Kami Sekarang

Jl. Pluto II/5
Blok C-72, Buah Batu
Bandung, Jawa Barat 40286
Telp : 022-750.9239

Legalitas

SKT Ditjen Polpum Kemendagri No. : 01-00-00/035/1/2019

NIB : 1271000340959

SKT Kemenkeu
No. : PEM-000262SER/ WPJ.09/KP.0303/2012
NPWP : 31.480.482.4-429.000

Info Layanan

  • Sdr. L Desh
  • WA : 0878.5550.5078
  • HP :0813.2214.0998
  • Email 1 : lk3p.indo@ymail.com,
  • Email 2 : infodiklat78@gmail.com