DLB TRAINING CENTER

0878 5550 5078

Customer Service

Selamat Datang di Website DLB-TRAINING

DLB TRAINING CENTER

Diklat / Bimtek Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Bimtek Pengadaan Barang Jasa di Desa

Pengadaan Barang / Jasa di desa diatur dalam Perka LKPP (Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Nomor 13 Tahun 2013 dan Perka No. 22 Tahun 2015. Sedangkan Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang bersumber dari APB Desa, diatur dalam Peraturan Walikota/Bupati.

Tahap-tahap dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk pengadaan barang dan jasa tersebut adalah sebagai berikut :
1. Membentuk Tim Pengelola Kegiatan.

Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa dengan persetujuan masyarakat desa dan pemerintahan desa, dan dibuatkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Desa.

2. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tersebut mulai mempersiapkan apa saja dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengadaan tersebut, seperti spesifikasi yang dibutuhkan, analisa harga apakah terjangkau atau tidak, dan sebagainya.

3. Setelah dokumen dan spesifikasi ditentukan, mulai dilakukan pemesanan barang/jasa, memeriksa barang/jasa tersebut setelah tiba di desa, apakah sudah sesuai dengan yang dipesan.

4. Menyerahkan barang/jasa tersebut kepada bidang yang membutuhkannya, melakukan pengawasan terhadap pemakaian barang/jasa tersebut agar dipakai sesuai fungsinya. Misalnya jika memesan traktor maka yang menggunakannya haruslah para petani, bukan untuk disewakan ke pihak lain atau sebagainya.

5. Membuat laporan pertanggungjawaban atas pembelian dan pemakaian barang dan jasa tersebut kepada Kepala Desa dan Pemerintah Desa yang telah menunjuk TPK dalam hal pengadaan tersebut secara lengkap dari mulai anggaran sampai dengan sisa dana yang ada.

Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa

1. Dalam melakukan pengadaan barang/jasa tersebut, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) harus memiliki pedoman, yaitu mengutamakan kemampuan desa. Prioritas terhadap barang/jasa yang sudah tersedia di desa, jika tidak memungkinkan, baru memutuskan untuk membeli dari pihak eksternal.

Contoh untuk pengadaan barang, jika ingin melakukan pengadaan material alat-alat pertanian, sebaiknya periksa dulu di BUMDesa apakah material tersebut tersedia. Jika tidak, maka TPK melakukan pesanan kepada pihak eksternal untuk pengadaan material tersebut.

Contoh untuk pengadaan jasa. Jika desa tersebut membutuhkan tenaga kerja untuk sebuah proyek irigasi misalnya, maka prioritaskan para pekerja dari desa tersebut. Jika staf ahli tidak memungkinkan, misalnya setingkat arsitek tidak tersedia, maka perlu dilakukan pengadaan terhadap jasa tersebut.

Barang atau Jasa yang hendak diadakan, haruslah barang/jasa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan pembangungan di desa tersebut. Misalnya alat teknologi untuk memaksimalkan hasil panen dan sebagainya.

2. Perlu diketahui juga dalam Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) harus merupakan orang-orang diluar dari Perangkat Desa, untuk menghindari penyalahgunaan dana seperti penggelembungan harga dan sebagainya.

Karena jika Tim tersebut merupakan Perangkat Desa, lalu pertanggungjawabannya juga kepada Perangkat Desa, maka tidak ada fungsi pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan dana.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA Pada:

KOTA TEMPAT PENYELENGGARAAN BIMTEK  : 

  • JAKARTA
  • BANDUNG
  • BOGOR
  • YOGYAKARTA
  • SEMARANG
  • SURABAYA
  • MALANG
  • BALI
  • LOMBOK
  • MAKASSAR
  • MANADO
  • BATAM
  • MEDAN
  • PALEMBANG
  • PEKANBARU
  • PADANG
  • LAMPUNG
  • BALIKPAPAN
  • BANJARMASIN
  • SAMARINDA
  • PALANGKARAYA
  • PONTIANAK
  • PALU
  • GORONTALO
  • JAYAPURA
  • SORONG
  • MERAUKE

FASILITAS PESERTA BIMTEK :

  • Pelatihan Selama 2 Hari
  • Menginap 3 Malam Twin Share  ( 1 Kamar untuk 2 Orang ) Paket Menginap
  • Konsumsi (Coffee Break 2x dan Lunch 2x serta Dinner 3x) Paket Menginap
  • Masker dan Hand Sanitizer
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book, Name Tag dan Makalah serta Sertifikat Bimtek
  • Softcopy Materi up to date berupa Flashdisk
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Souvenir
  • Doorprize
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 7 orang).
  • Konfirmasi Selambat – Lambatnya H-3 sebelum kegiatan.

BIAYA KONTRIBUSI :

  • Rp. 4.500.000,- ( Peserta Menginap )
  • Rp. 3.500.000,- ( Peserta Tidak Menginap )

INFORMASI SELENGKAPNYA SILAHKAN HUBUNGI PENYELENGGARA : 

  • Telpon / Fax : 022.750.9239
  • HP  : 0813.2214.0998
  • WA : 0878.5550.5078 (sdr. L Desh)
  • Email 1 : lk3p.indo@ymail.com
  • Email 2 : infodiklat78@gmail.com

LIHAT JADWAL 

Informasi Jadwal Bimtek dan Pendaftaran Silahkan Hubungi Kami

Jl. Pluto II/5
Blok C-72, Buah Batu
Bandung, Jawa Barat 40286
Telp : 022-750.9239

Legalitas

SKT Ditjen Polpum Kemendagri No. : 01-00-00/035/1/2019

NIB : 1271000340959

SKT Kemenkeu
No. : PEM-000262SER/ WPJ.09/KP.0303/2012
NPWP : 31.480.482.4-429.000

Info Layanan

  • Sdr. L.Desh
  • WA : 0878.5550.5078
  • HP :0813.2214.0998
  • Email 1 : lk3p.indo@ymail.com,
  • Email 2 : infodiklat78@gmail.com