DLB TRAINING CENTER

0878 5550 5078

Customer Service

Selamat Datang di Website DLB-TRAINING

DLB TRAINING CENTER

Bimtek / Diklat Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Keuangan Desa dikelola oleh Bendahara Desa, semua penerimaan maupun pengeluaran, harus dicatat oleh Bendahara Desa, lalu dibuat rekapitulasi setiap akhir bulan untuk mengetahui saldo akhir Keuangan Desa. Penerimaan secara keseluruhan, baik yang bersumber dari APBN maupun dari hasil usaha swadaya desa itu sendiri. Pengeluaran juga dicatat secara keseluruhan baik pengeluaran untuk program pemerintahan maupun pengeluaran rutin non program.

Unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa itu meliputi :
• Realisasi Penerimaan / Pendapatan
• Realisasi Belanja
• Realisasi Pembiayaan

Yang dimaksud Realisasi adalah yang sudah benar-benar terjadi, bukan merupakan budget yang terdapat dalam APBDesa. Sehingga akan dianalisa apakah Realisasi itu sesuai, atau kurang, atau melebihi dari yang dianggarkan dalam APBDesa.

Selain memasukkan Penerimaan dan Pengeluaran uang, dalam Laporan tersebut juga turut di sertakan segala Harta dan Hutang yang ada dalam Desa. Harta dalam hal ini adalah Harta milik Desa, bukan harta milik warga. Misalnya mesin Generator yang dipakai untuk kepentingan umum, dan sebagainya.

Alur Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Laporan yang telah disusun oleh Bendahara Desa akan dilaporkan menurut urutan sebagai berikut :
Bendahara Desa -> Kepala Desa -> Camat -> Bupati / Walikota
• Bendahara Desa melaporkan Keuangan Desa secara terperinci kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya laporan bulan Januari disampaikan paling telat tanggal 10 Februari.

• Kepala Desa meneruskan Laporan tersebut kepada Bupati / Walikota melalui Lurah/Camat, setiap semester (6 bulanan). Untuk Semester I, Januari – Juni, dilaporkan paling lambat akhir bulan Juli. Semester II, bulan Juli – Desember dilaporkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban tersebut juga disampaikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat desa secara terbuka, bisa dalam bentuk pengumuman tulisan yang di tampilkan di Balai Desa, atau dimasukkan ke media massa.

Intinya, laporan pertanggunjawaban tersebut dibuat semudah mungkin agar bisa diakses oleh masyarakat dan mudah dimengerti isinya oleh masyarakat. Bahkan jika masyarakat desa sudah bisa mengakses internet, laporan tersebut bisa dimuat dalam internet.

Supaya mudah dimengerti oleh masyarakat, maka Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa tersebut sebaiknya dibuat oleh orang yang ahli di bidangnya, yakni Bendahara Desa, yang notabene memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.

Hal ini dibutuhkan jika laporan pertanggungjawaban tersebut tidak jelas, dikhawatirkan akan terjadi praduga negatif atau hal-hal negatif lainnya yang tidak diinginkan, misalnya dinilai tidak transparan, atau tidak valid, dan sebagainya.

Laporan keuangan desa tersebut juga dibuat dengan prinsip akuntabel dan auditabel. Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sedangkan auditabel artinya, laporan tersebut bisa di periksa di kemudian hari.

Dengan adanya Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang baik, maka laporan tersebut akan mudah untuk dianalisa dan bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk penyusunan anggaran periode berikutnya.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Penyusunan Program SKPD dan Evaluasi maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat tentang Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Pada:

Baca juga: JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS 

Informasi Jadwal Bimtek dan Pendaftaran Silahkan Hubungi Kami Sekarang

Jl. Pluto II/5
Blok C-72, Buah Batu
Bandung, Jawa Barat 40286
Telp : 022-750.9239

Legalitas

SKT Ditjen Polpum Kemendagri No. : 01-00-00/035/1/2019

NIB : 1271000340959

SKT Kemenkeu
No. : PEM-000262SER/ WPJ.09/KP.0303/2012
NPWP : 31.480.482.4-429.000

Info Layanan

  • Sdr. L Desh
  • WA : 0878.5550.5078
  • HP : 0813.2214.0998
  • Email 1 : lk3p.indo@ymail.com,
  • Email 2 : infodiklat78@gmail.com