Penyelenggaraan kewenangan desa dibiayai oleh tiga sumber dana, APBDesa, APBD dan APBN. Untuk pelaksanaan kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh APBN. Dana APBN tersebut dialokasikan ke bagian anggaran kementerian atau lembaga. Kemudian disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten atau kota. Sementara penyelenggaraan kewenangan desa yang ditugaskan oleh pemerintah daerah didanai oleh APBD.
Semua pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya diatur dalam APBDesa. Kemudian pencairan dana yang ada di rekening kas desa ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa. Dana tersebut kemudian dikelola oleh desa. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan kegiatan yang terdiri dari beberapa tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri LKKKP Diklat akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat tentang Pengelolaan Keuangan Desa dari Perencanaan Sampai Pelaporan yang akan diselenggarakan pada: JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS
Jl. Pluto II/5
Blok C-72, Buah Batu
Bandung, Jawa Barat 40286
Telp : 022-750.9239
SKT Ditjen Polpum Kemendagri No. : 01-00-00/035/1/2019
NIB : 1271000340959
SKT Kemenkeu
No. : PEM-000262SER/ WPJ.09/KP.0303/2012
NPWP : 31.480.482.4-429.000
Merupakan penyelenggara pelatihan dan bimbingan teknis yang berdiri sejak tahun 2011
Komp Margahayu Raya Block C - 72, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat
+62 878 5550 5078
dlbdiklat@gmail.com
© 2024 PT Dedikasi Laju Bersama – All Rights Reserved | Redesain by jasa Website Bandung