DLB TRAINING CENTER

0878 5550 5078

Customer Service

Selamat Datang di Website DLB-TRAINING

DLB TRAINING CENTER

Bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

Dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib Menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Kepala Daerah yang dimaksudkan disini adalah Tingkat Provinsi (Gubernur) dan Tingkat Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota).

Tujuan Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini adalah agar hasil laporan menjadi lebih terstruktur dan dapat menyajikan sebuah data yang dapat dijadikan ukuran Kinerja Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam LPPD tersebut bisa dinilai kinerja dari PemerintahanDaerah yang diukur dari indikator-indikator yang sudah ditentukan per sektor atau tiap masing-masing urusan. Indikator tersebut berbeda-beda untuk setiap bidang.

Pemerintah Daerah yang menyusun LPPD tersebut harus mencantumkan pencapaian atau realisasi aktual dari program-program yang sudah direncanakan pada awal periode kerja beserta bukti dokumen kerja yang membuktikan pencapaian tersebut.

Penyusunan Laporan yang Akurat, Akuntabel dan Auditabel

Laporan yang disusun dalam LPPD tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
• Akurat, artinya hasil dari Laporan dalam LPPD tersebut bukan hal fiktif yang dikarang, melainkan hasil akhir yang nyata dari Pemerintah Daerah, terlepas hasilnya baik atau buruk, tetap harus melaporkan data yang Akurat.

• Akuntabel, artinya Laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sumber (input/awal), lalu proses serta hasil akhir (output) dari kegiatan yang dilaporkan tersebut.

• Auditabel artinya, Laporan tersebut nantinya bisa diperiksa kebenarannya di kemudian hari. Bukan Laporan yang tertutup dimana datanya tersembunyi sehingga tidak bisa diperiksa.

Dalam penyusunan laporan tersebut yang harus diperhatikan adalah :
1. Baca dan teliti Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebelum diisi ke dalam Laporan. Indikator Kinerja Kunci ini sebagai alat ukur kinerja dari Pemerintah Daerah tersebut. Misalnya dalam bidang Pertanahan, indikator yang akan diukur adalah IMB, berapa rumah yang belum dan sudah memiliki IMB.

2. Isi Indikator tersebut dengan data-data angka, maupun non angka seperti keterangan “ada” atau “tidak ada”, “tepat” atau “tidak tepat”, “sesuai” atau “tidak sesuai” dan isi juga dengan lama waktu pengerjaannya.

3. Tulis elemen-elemen kerja dan informasi hasil pencapaian kerja atau hasil akhir dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk setiap urusan misalnya urusan Kesehatan, Dukcapil, Pertanahan dan sebagainya.

Untuk setiap urusan atau bidang, pisahkan kolom pengisiannya, karena hasil ukuran atas indikatornya berbeda-beda dan evaluasinya juga akan membutuhkan proses yang berbeda juga.

4. Hasil pengisian LPPD tersebut diserahkan ke bagian tata pemerintahan atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Desa) yang bertanggung jawab dalam menyusun LPPD tersebut.

Hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut akan di evaluasi oleh Pemerintah Pusat yang akan dilaksanakan setiap tahun. Hasil yang telah di evaluasi tersebut akan dikembalikan kepada Pemda sebagai dasar Perencanaan, Pelaksanaan, Anggaran, dan Pengembangan kerja aparatur Pemerintahan Daerah tersebut.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai LPPD kami akan mengadakan Bimtek / Diklat tentang Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Pada:

Baca juga: JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS 

Informasi Jadwal Bimtek dan Pendaftaran Silahkan Hubungi Kami Sekarang

Jl. Pluto II/5
Blok C-72, Buah Batu
Bandung, Jawa Barat 40286
Telp : 022-750.9239

Legalitas

SKT Ditjen Polpum Kemendagri No. : 01-00-00/035/1/2019

NIB : 1271000340959

SKT Kemenkeu
No. : PEM-000262SER/ WPJ.09/KP.0303/2012
NPWP : 31.480.482.4-429.000

Info Layanan

  • Sdr. L Desh
  • WA : 0878.5550.5078
  • HP :0813.2214.0998
  • Email 1 : lk3p.indo@ymail.com,
  • Email 2 : infodiklat78@gmail.com