Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi ) atau sering disebut sebagai team kreator Pemerintahan. ini adalah satuan tugas yang terdiri atas beberapa orang atau beberapa team yang bertugas membantu tugas pemerintahan, namun posisinya diluar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Secara umum orang menganggap staf ahli itu adalah posisi sementara atau dengan kata lain posisi pinggiran, untuk menunggu kekosongan posisi dalam SKPD.
Setelah posisi dalam SKPD ada yang lowong, maka staf ahli tersebut dipanggil dan menduduki jabatan dalam SKPD tersebut.
Padahal sebenarnya, tupoksi staf ahli tersebut cukup penting dalam memperlancar tugas-tugas Kepala Daerah, memberi masukan kepada Kepala Daerah dalam hal mengambil keputusan.
Tugas-tugas dari staf ahli diatur dan ditetapkan oleh Kepala Daerah, dikoordinir oleh Sekda (Sekretaris Daerah), dan tugas-tugas tersebut berada diluar atau tidak termasuk dalam tugas-tugas jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada agar tidak tumpang tindih.
Jika Kepala Daerah ingin menjalankan suatu program, maka staf ahli memikirkan cara agar program tersebut bisa berjalan dengan efektif dan efisien tanpa mengalami birokrasi yang berbelit-belit, yang bisa mengganggu terlaksananya program tersebut.
Syarat menjadi seorang staf ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus dalam bidang yang bersangkutan. Atau istilahnya Konsultan atau Otak bagi seorang Kepala Daerah. Segala kegiatan yang berkaitan dengan bidang yang dikuasainya, akan diminta pendapat oleh Kepala Daerah.
Misalnya seorang staf ahli tata kota. Jika suatu saat Kepala Daerah akan mengadakan penataan kota, misalnya pelebaran jalan, pelebaran sungai dan sebagainya, maka Kepala Daerah tersebut akan meminta pendapat staf ahli tentang akibat-akibat yang akan ditimbulkan dengan program tersebut.
Staf ahli yang ahli dalam bidangnya, mampu memberikan informasi, analisa, arahan, saran dan sebagainya, sangat dibutuhkan dalam Pemerintahan Daerah, itu sebabnya Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah perlu diperhatikan dengan khusus, yaitu :
1. Semakin hari, persoalan yang dialami oleh Pemerintahan Daerah semakin banyak dan rumit, dengan semakin berkembangnya zaman. Seperti sekarang ini, sudah harus beralih ke sistem online seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang sangat membutuhkan konsultasi dan binaan dari seorang Staf Ahli.
2. Demokrasi yang semakin menuntut transparansi dan responsif dan partisipasif yang harus dilakukan oleh Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan. Jadi Kepala Daerah bukanlah seorang yang otoriter yang bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan harus melewati konsultasi dahulu dengan staf ahli.
3. Kekurangan sumber daya yang ahli dalam bidangnya, sedangkan Kepala Daerah sangat membutuhkan sumber daya tersebut. Contohnya seperti diatas, pelaksanaan PTSP, dibutuhkan sumber daya manusia di bidang IT, sedangkan Kepala Daerah memiliki kekurangan dalam hal itu, sehingga membutuhkan staf yang ahli di bidang tersebut.
Karena begitu pentingnya Tupoksi dari Staf Ahli tersebut, maka Kepala Daerah harus objektif dalam memilih Staf Ahli, sehingga personal yang dihasilkan merupakan orang yang benar-benar ahli di bidangnya dan memberi manfaat positif dalam Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Undang-undang (UU) Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang Peningkatan Tupoksi Staf Ahli Dalam Mendukung Kinerja Pemerintahan Daerah Pada:
Baca juga: JADWAL KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS
Jl. Pluto Ii/5
Blok C-72, Buah Batu
Bandung, Jawa Barat 40286
Telp : 022-750.9239
SKT Ditjen Polpum Kemendagri No. : 01-00-00/035/1/2019
NIB : 1271000340959
SKT Kemenkeu
No. : PEM-000262SER/ WPJ.09/KP.0303/2012
NPWP : 31.480.482.4-429.000
Merupakan penyelenggara pelatihan dan bimbingan teknis yang berdiri sejak tahun 2011
Komp Margahayu Raya Block C - 72, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat
+62 878 5550 5078
dlbdiklat@gmail.com
© 2024 PT Dedikasi Laju Bersama – All Rights Reserved | Redesain by jasa Website Bandung